Dewan Kerja Pramuka
1.
Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2.
Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan
sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu
kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3.
Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir
dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir
yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila
Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang
puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4. Tingkatan
Dewan Kerja
- Tingkat Nasional disebut Dewan
Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja
Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja
Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan
Kerja Ranting ( DKR )
5.
Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar